Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa kedaluarsa tidak dapat diperpanjang langsung. Bagi pemilik yang ingin memiliki SIM lagi, langkah yang harus diambil adalah mengikuti proses penerbitan baru sesuai prosedur yang berlaku.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian dalam beberapa kasus tertentu. Jika masa berlaku SIM berakhir pada hari ketika tempat pelayanan terhenti beroperasi, pemilik masih bisa mendapatkan perpanjangan dalam kondisi tersebut.
Hal ini terjadi jika tempat pelayanan, atau yang lebih dikenal dengan istilah Satpas, libur karena berbagai alasan, seperti hari raya atau peristiwa tertentu. Dalam situasi ini, biasanya Korps Lalu Lintas Polri akan memberikan dispensasi perpanjangan pada hari-hari berikutnya.
Pentingnya Memahami Ketentuan Perpanjangan SIM dan Dispensasi
Mengetahui ketentuan perpanjangan SIM sangatlah penting bagi semua pengendara. Jika SIM sudah tidak aktif, pemilik harus memerhatikan dengan teliti tanggal kedaluwarsa dan jadwal operasional Satpas.
Dalam hal ini, contoh yang bisa dijadikan acuan adalah ketika libur nasional jatuh pada tanggal tertentu. Misalnya, jika hari libur nasional jatuh pada tanggal 5 dan 6, maka perpanjangan SIM diharapkan dapat dilakukan setelah hari-hari tersebut.
Pada dasarnya, prosedur perpanjangan tetap akan menjadi tanggung jawab pemilik untuk mengurus. Oleh sebab itu, pemilik SIM disarankan untuk selalu memantau kondisi dan ketentuan yang ada agar tidak terlewatkan.
Biaya yang Dikenakan untuk Perpanjangan SIM Matang
Salah satu aspek penting dalam perpanjangan SIM adalah mengenai biaya yang harus dikeluarkan. Untuk perpanjangan SIM yang kadaluarsa, biaya tetap sama seperti saat perpanjangan dalam masa aktif.
Untuk SIM A, SIM B1, dan SIM B2, pemilik akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk SIM C dan variasinya, biaya yang dibebankan adalah Rp75.000.
Khusus pada penerbitan perpanjangan untuk SIM D dan SIM D1, ada tarif yang lebih terjangkau, yaitu Rp30.000. Selain itu, ada juga biaya tambahan seperti untuk tes kesehatan dan asuransi yang perlu diperhatikan.
Persyaratan yang Perlu Dipenuhi Saat Mengurus Perpanjangan SIM
Sebelum mengunjungi Satpas untuk perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi. Persiapan ini sangat diperlukan agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Dalam hal ini, pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku dan juga fotokopi SIM lama serta SIM aslinya. Selain itu, bukti cek kesehatan dan cek psikologi juga wajib dibawa untuk memenuhi syarat administrasi.
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah untuk perpanjangan SIM dengan lebih mudah. Membawa seluruh berkas yang diperlukan sangat penting agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.




