Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh pemerintah masih berlangsung hingga saat ini. Sejumlah daerah masih menerapkan kebijakan menarik perhatian ini dengan menghapus denda keterlambatan serta memberikan kemudahan dalam proses balik nama kendaraan.
Inisiatif ini dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak. Selain itu, pemerintah daerah juga akan meraih manfaat finansial dari peningkatan pendapatan melalui pajak.
Meskipun program ini telah berjalan, ada banyak masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini. Terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi oleh banyak orang tahun ini.
Strategi Pemutihan Pajak di Berbagai Provinsi di Indonesia
Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia melanjutkan program pemutihan ini dengan berbagai kebijakan yang berbeda-beda. Masing-masing daerah memiliki batas waktu dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
Misalnya, di Banten, program pemutihan pajak diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Dalam kebijakan ini, kendaraan yang terdaftar sebelum 2025 akan bebas dari denda dan pajak tertunggak.
Yogyakarta juga tak kalah menarik, di mana program pemutihan meliputi berbagai kemudahan seperti bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bea balik nama kendaraan. Kebijakan ini berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Berbagai Kebijakan Menarik Lainnya dari Provinsi Lain
Lampung memberikan kebijakan yang memudahkan proses mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama. Ini tentu menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan dari luar provinsi untuk menyesuaikan kepemilikannya.
Pemprov Papua Barat menawarkan berbagai diskon dan pembebasan denda hingga 20 Desember 2025. Diskon hingga 50 persen untuk kendaraan mutasi dan 25-40 persen untuk tunggakan pajak pun bisa didapatkan oleh wajib pajak taat.
Sulawesi Selatan juga menawarkan diskon menarik untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Mereka memberikan diskon hingga 9,5 persen, serta bebas denda untuk kendaraan yang terdaftar hingga akhir tahun ini.
Keuntungan dan Manfaat Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Kebijakan pemutihan pajak ini diharapkan dapat memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Dengan adanya pembebasan denda, banyak orang yang tergerak untuk membayar tunggakan pajak mereka, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak.
Di sisi lain, pemerintah daerah pun diuntungkan dengan peningkatan pendapatan dari pajak yang seharusnya tidak terbayar. Hal ini tentu menjadi langkah positif untuk mendukung pembangunan daerah.
Untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan kesempatan emas ini, sosialisasi mengenai program pemutihan perlu dilakukan secara intensif. Baik melalui media sosial, radior, ataupun penyuluhan langsung kepada masyarakat.




