Di tengah kesibukan inovasi dan perubahan dalam industri otomotif, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) secara terbuka mengungkapkan bahwa semua model yang mereka tawarkan di pasar Indonesia sudah siap menerima bahan bakar yang mengandung etanol hingga 10 persen. Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sedang merancang regulasi untuk penggunaan bahan bakar berbahan dasar etanol di Tanah Air.
Sri Agung Handayani, yang menjabat sebagai Marketing Director dan Corporate Communication Director di PT ADM, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respon langsung terhadap arahan pemerintah terkait campuran etanol dalam bensin. “Pemerintah berencana menerapkan etanol sebanyak 10 persen,” ungkap Agung di Osaka, Jepang, beberapa waktu lalu.
Agung mengungkapkan bahwa Daihatsu telah melakukan berbagai penelitian dan pengembangan untuk memastikan kendaraan mereka dapat beroperasi dengan baik menggunakan bahan bakar yang mengandung etanol. “Kami sudah melakukan R&D yang intensif agar semua kendaraan kami kompatibel dengan etanol,” tambahnya.
Implementasi Kebijakan Bahan Bakar Etanol di Indonesia
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kewajiban penggunaan bahan bakar dengan campuran etanol 10 persen, yang dikenal sebagai E10, untuk seluruh produk bensin di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak yang selama ini membebani anggaran negara.
E10 merupakan campuran antara bensin dan etanol dengan proporsi 90:10. Namun, program ini tidak berlaku untuk solar, yang akan memiliki regulasi terpisah dengan penggunaan bioetanol B50 pada tahun depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan etanol secara wajib telah dibahas secara mendalam, bahkan telah disetujui dalam rapat dengan Presiden. “Implementasi etanol 10 persen ini sudah disepakati, dan akan membantu kita dalam mengurangi impor,” katanya.
Manfaat Penggunaan Etanol untuk Kemandirian Energi
Salah satu tujuan utama dari kebijakan penggunaan etanol adalah untuk mencapai kemandirian energi di Indonesia. Saat ini, sekitar 60 persen dari konsumsi bahan bakar minyak masih tergantung pada impor, yang tentunya berdampak pada perekonomian nasional.
Penggunaan etanol sebagai campuran dalam bahan bakar memiliki potensi untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan memanfaatkan sumber daya lokal, seperti tanaman tebu, yang melimpah di Indonesia. “Kami ingin memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mengurangi ketergantungan pada impor,” ujar Bahlil.
Lebih dari itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung target energi bersih dan rendah emisi yang ditetapkan. “Kami memiliki komitmen untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, dan menggunakan etanol adalah langkah ke arah itu,” tambah Bahlil.
Proyeksi Penerapan Kewajiban Etanol dalam Waktu Dekat
Menurut proyeksi Menteri Bahlil, penerapan mandatori etanol 10 persen ini akan mulai diberlakukan dalam waktu 2 hingga 3 tahun ke depan, yaitu sekitar tahun 2027 atau 2028. Penyiapan regulasi dan infrastruktur pendukung menjadi prioritas untuk memastikan transisi yang lancar bagi masyarakat dan industri.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi untuk memastikan seluruh pengguna kendaraan memahami tentang penggunaan E10. “Kami akan mempermudah masyarakat memahami manfaat etanol dan cara penggunaannya,” ungkap Menteri.
Dengan hadirnya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendukung sektor pertanian lokal. “Ini langkah yang saling menguntungkan bagi semua pihak,” lanjut Bahlil.




