Menjelang pertengahan bulan November, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor di Jakarta kembali diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di ibu kota, terutama saat hari kerja.
Pengendara di Jakarta harus mematuhi regulasi ini agar perjalanan mereka tidak terganggu. Dengan penerapan sistem ganjil genap, diharapkan suasana lalu lintas bisa lebih teratur dan lancar terutama menjelang akhir pekan.
Pada hari Jumat, 14 November 2025, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap diperbolehkan melintas. Hal ini berarti kendaraan yang berakhir dengan angka 0, 2, 4, 6, dan 8 mendapatkan kesempatan berjalan di ruas jalan yang ditentukan.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang beroperasi pada hari ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kepadatan lalu lintas menjelang jam berangkat kerja dan pulang ke rumah.
Rincian Waktu Penerapan Kebijakan Pembatasan Kendaraan
Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta berlangsung dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi kedua dari 16.00 hingga 21.00 WIB.
Waktu tersebut telah ditentukan untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan pada jam sibuk. Melalui kebijakan ini, pengendara diharapkan dapat lebih bijak dalam mengatur waktu perjalanan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yang terdiri dari Senin hingga Jumat. Akhir pekan dan tanggal merah sebagai libur nasional tidak terkena dampak dari kebijakan ini.
Aturan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari pergub sebelumnya mengenai pembatasan lalu lintas. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas Jakarta.
Konsekuensi Pelanggaran Terhadap Kebijakan Ganjil Genap
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp 500.000, atau kurungan selama dua bulan.
Sanksi ini juga berlaku bagi pengendara yang terdeteksi melanggar oleh kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik di Jakarta. Dengan begitu, penegakan hukum di bidang lalu lintas diharapkan menjadi lebih efektif.
Selain denda, pelanggar juga kemungkinan akan menerima surat tilang yang dikirimkan kepada mereka. Fungsi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang ada.
Pemerintah juga mengeluarkan sejumlah petunjuk teknis dari Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Perhubungan. Ini dirancang untuk mendukung implementasi pengendalian lalu lintas agar lebih terarah dan terukur.
Alternatif Transportasi di Jakarta dan Saran untuk Pengendara
Bagi pengendara yang tidak mendapatkan izin melintas karena pelat nomor yang tidak sesuai, disarankan untuk mempertimbangkan transportasi umum. Moda transportasi seperti MRT, LRT, dan TransJakarta dapat menjadi solusi yang efisien dan cepat.
Penggunaan transportasi umum tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga membantu mengurangi kemacetan di jalanan Jakarta. Dengan semakin banyak warga yang menggunakan transportasi publik, diharapkan lalu lintas semakin lancar.
Namun, jika memilih untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk mencari jalur alternatif. Aplikasi peta digital bisa menjadi alat membantu pengemudi memantau keadaan lalu lintas secara real-time.
Pengemudi juga dapat memanfaatkan informasi dari aplikasi untuk memilih rute tercepat menuju tujuan. Ini tidak hanya menjamin efisiensi waktu, tetapi juga mengurangi tingkat stres di jalan.




