Indonesia telah membuat langkah progresif dalam merespons isu kewarganegaraan ganda yang sering menjadi perdebatan di masyarakat. Kebijakan ini, yang dikenal dengan nama Global Citizenship of Indonesia (GCI), menawarkan solusi konkret untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Peluncuran GCI oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjadi momentum penting yang menandai perubahan signifikan dalam pendekatan kewarganegaraan. Kebijakan ini memungkinkan individu dari luar negeri dengan ikatan kuat terhadap Indonesia untuk tinggal tanpa kehilangan kewarganegaraan mereka yang asli.
Dalam peluncurannya, Agus menyebutkan bahwa GCI merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat diaspora yang tidak dapat diabaikan. Kebijakan ini menegaskan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan tantangan global yang ada tanpa mengabaikan kedaulatan hukum.
GCI: Kebijakan Baru untuk Memperkuat Keterikatan Warga Negara
Global Citizenship of Indonesia (GCI) memberikan izin tinggal permanen yang tidak terbatasi bagi warga negara asing dengan ikatan darah, sejarah, terhadap Indonesia. Dengan melalui GCI, individu-individu tersebut dapat lebih aktif berkontribusi di tanah air mereka tanpa kehilangan kewarganegaraan dari negara asal mereka.
Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa GCI dirancang secara matang agar dapat memenuhi kebutuhan hukum sekaligus menjawab tantangan yang ada. Melalui skema ini, diharapkan masyarakat diaspora dapat merasa lebih terhubung dengan Indonesia dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan.
GCI juga didesain untuk mematuhi hukum internasional yang ada, sehingga implementasinya diharapkan tidak hanya akan membawa manfaat bagi individu tetapi juga bagi negara. Dengan demikian, GCI menggarisbawahi komitmen Indonesia dalam menjalin hubungan yang lebih baik dengan warganya yang berada di luar negeri.
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan GCI secara Daring
Untuk mengajukan GCI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Subjek yang berhak meliputi orang asing eks WNI dan keturunan hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI atau eks WNI. Selain itu, anak dari pasangan campuran juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui platform resmi yang telah disediakan. Dengan sistem yang terintegrasi, calon pemohon dapat menyelesaikan semua proses, mulai dari pengajuan visa hingga izin tinggal permanen dalam satu langkah mudah.
Pengajuan ini tidak berlaku bagi mereka yang berasal dari negara-negara yang pernah berkonflik dengan Indonesia atau terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara. Kebijakan ini memastikan bahwa GCI hanya diberikan kepada individu yang tidak memiliki masalah dengan hukum dan keamanan Nasional.
Dampak Positif GCI bagi Indonesia dan Diaspora
Dampak dari kebijakan GCI tidak hanya terbatas pada peningkatan jumlah penghuni di Indonesia, tetapi juga mencakup penguatan posisi Indonesia di komunitas internasional. Hal ini menjadi landasan bagi hubungan yang lebih baik antara Indonesia dan negara lain, terutama yang memiliki diaspora yang signifikan.
Dengan GCI, diharapkan masyarakat diaspora dapat lebih aktif berkontribusi terhadap pembangunan negara, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk menjadi negara yang lebih terbuka dan inklusif bagi semua warga negara, di mana pun mereka berada.
Keberhasilan implementasi GCI akan diukur berdasarkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan yang transparan dan responsif oleh pihak berwenang sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses ini.




