Pemerintah Indonesia saat ini tengah memperdebatkan kelanjutan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang dijual melalui skema impor utuh. Keputusan mengenai perpanjangan insentif ini sangat ditunggu oleh industri otomotif, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah tentang langkah yang akan diambil selanjutnya.
Salah satu yang menyatakan hal ini adalah CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, yang mengungkapkan bahwa perusahaan masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya GAC, tetapi seluruh pelaku industri kendaraan listrik juga menantikan keputusan yang jelas sebelum melangkah lebih jauh.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan subsidi selama tahun 2025 dalam bentuk keringanan bea masuk dan pajak untuk kendaraan listrik sebagai upaya mendukung publik dan produsen mobil listrik. Namun, masih banyak ketidakpastian yang menyelimuti kebijakan tersebut, yang membuat pelaku industri merasa gamang.
Perkembangan Kebijakan Insentif Mobil Listrik di Indonesia
Subsidi untuk kendaraan listrik yang diberikan pemerintah bertujuan untuk mengurangi emisi dan mempromosikan kendaraan ramah lingkungan. Pada tahun 2025, program ini membuat banyak produsen otomotif berkomitmen untuk meningkatkan produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
Meski demikian, ketentuan yang mewajibkan produsen untuk memproduksi kendaraan listrik setara dengan kuota impor CBU menjadi tantangan tersendiri. Pelaku industri kini dituntut tidak hanya untuk memenuhi angka tersebut, tetapi juga untuk meningkatkan kandungan dalam negeri yang menjadi perhatian utama pemerintah.
Pihak Kementerian Perindustrian, lewat Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan, sudah memberi arahan agar para produsen automobil yang menerima insentif untuk mematuhi aturan terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Setiap produsen diharapkan dapat menjalakan tanggung jawab ini dengan serius demi keberlanjutan investasi di sektor otomotif.
Tuntutan Tingkat Kandungan Dalam Negeri dan Produksi Lokal
Mulai dari 1 Januari 2026, aturan baru akan diberlakukan. Produsen yang ingin memasukkan kendaraan listrik ke pasar domestik diharuskan memproduksi di dalam negeri sesuai ketentuan TKDN. Hal ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan sektor industri nasional. Dengan target nilai TKDN yang meningkat dari 40 persen menjadi 60 persen, produsen harus bersiap untuk beradaptasi dengan perubahan ini.
Menurut Mahardi Tunggul Wicaksono dari Kemenperin, penting bagi setiap perusahaan untuk memperhatikan nilai dan besaran TKDN. Proses ini tidak hanya akan mendorong produksi lokal, tetapi juga meningkatkan kemampuan teknologi dan inovasi di dalam negeri.
Dampak Kebijakan Terhadap Industri Otomotif di Tanah Air
Dampak dari kebijakan ini tentu saja sangat besar bagi pelaku industri otomotif di Indonesia. Dengan adanya aturan baru yang berfokus pada produksi lokal, produsen harus mengalokasikan sumber daya dan investasi untuk infrastruktur dan teknologi baru di dalam negeri.
Selain tantangan dalam memenuhi target produksi, produsen juga dihadapkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi serta inovasi dalam produksi kendaraan listrik. Adaptasi ini akan menentukan keberhasilan mereka dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di pasar otomotif global.
Penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama, baik pemerintah, produsen, maupun konsumen, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan optimal. Sinergi yang baik akan mempercepat transisi ke kendaraan ramah lingkungan dan mendorong perkembangan industri dalam negeri.




