Kegiatan merokok sambil berkendara sering kali dipandang sepele, padahal memiliki dampak yang cukup serius. Masyarakat harus lebih sadar akan bahaya ini, karena bukan hanya mengancam keselamatan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Baru-baru ini, sebuah video viral menampilkan seorang pengendara yang marah saat ditegur karena merokok saat berkendara. Insiden ini menunjukkan betapa banyaknya pengendara yang masih melanggar aturan tersebut tanpa merasa berdosa.
Bahaya Merokok saat Berkendara dan Dampaknya pada Keselamatan Berkendara
Merokok saat berkendara sangat berisiko, karena abu atau bara rokok bisa terbang dan mengenai orang lain. Hal ini bisa memicu kecelakaan yang tidak diinginkan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Akibat sekecil apa pun dari bara rokok bisa sangat berbahaya. Misalnya, jika bara rokok menghantam mata pengendara lain, bisa menyebabkan ketidakberdayaan seketika dan berkontribusi pada kecelakaan serius.
Dengan meningkatkan kesadaran akan risiko ini, diharapkan pengendara dapat membuat pilihan yang lebih cerdas. Menghindari merokok saat berkendara dapat menyelamatkan banyak nyawa dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Regulasi yang Ada untuk Menghentikan Kebiasaan Merokok saat Mengemudi
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019. Aturan ini secara spesifik melarang pengendara merokok di tengah perjalanan.
Kedua, aturan ini tidak hanya melarang merokok, tetapi juga aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.
Berdasarkan Pasal 6 huruf c, dilarang keras bagi pengemudi untuk merokok saat mengemudikan sepeda motor. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pihak.
Sanksi untuk Pelanggaran Aturan Merokok saat Berkendara
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada pengemudi yang terbukti melanggar, mereka dapat dikenakan denda signifikan atau bahkan kurungan.
Pasal 283 dari UU tersebut menyatakan bahwa pelanggaran dapat dihukum dengan denda hingga Rp750 ribu. Ini merupakan upaya untuk mendorong perilaku berkendara yang lebih aman di kalangan masyarakat.
Penting bagi pengendara untuk memahami bahwa aturan ini bukan sekadar larangan, melainkan untuk melindungi keselamatan mereka. Mengemudi dengan sadar dan tanpa gangguan adalah hak semua pengguna jalan.
Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Keselamatan Berkendara
Kesadaran masyarakat tentang keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan. Banyak yang beranggapan bahwa merokok saat berkendara adalah hal biasa, padahal sebaliknya.
Melalui kampanye dan edukasi, pemerintah dan lembaga terkait harus gencar menyampaikan informasi tentang bahaya merokok saat mengemudi. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan budaya berkendara yang lebih aman.
Dalam jangka panjang, perubahan perilaku ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Bukankah lebih baik mencegah daripada mengobati setelah insiden terjadi?




