Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Menurut Agus Suryo, penggunaan alat-alat ini seharusnya dibatasi hanya untuk situasi yang mendesak dan bersifat prioritas saja.
Dalam wawancara yang berlangsung, Agus menegaskan bahwa meskipun sirene dapat digunakan, hal ini hanya untuk kondisi-kondisi tertentu yang benar-benar memerlukan perhatian khusus. Selama ini, masyarakat telah memberikan banyak masukan tentang penggunaan sirene yang mengganggu ketertiban di jalan.
Pembekuan Sementara Penggunaan Sirene dan Lampu Rotator
Korlantas Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan. Keputusan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising dari sirene yang sering digunakan tanpa alasan yang jelas.
Agus Suryo menjelaskan bahwa pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap akan berlangsung, tetapi penggunaannya tidak akan lagi menjadi prioritas. Hal ini memungkinkan pengawalan tetap berjalan, namun dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan alat yang berpotensi mengganggu.
Sementara itu, Agus juga menekankan pentingnya evaluasi penggunaan sirene dan strobe agar tidak disalahgunakan. Penggunaan alat ini selayaknya tidak sembarangan, dan masyarakat diimbau untuk mendukung langkah-langkah ini.
Tanggapan Masyarakat dan Evaluasi Penggunaan Sirene
Langkah evaluasi ini diambil sebagai tanggapan terhadap aspirasi publik yang resah dengan penggunaan sirene dan lampu rotator. Agus menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang proaktif memberikan masukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas.
“Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.
Penting untuk menyadari bahwa penggunaan sirene dan lampu rotator tidak hanya berdampak pada pengemudi yang menggunakan alat tersebut, tetapi juga pada seluruh pengguna jalan di sekitar mereka. Sensitivitas terhadap keluhan masyarakat menjadi salah satu prioritas utama Korlantas.
Aturan Penggunaan Sirene dan Lampu Rotator berdasarkan UU LLAJ
Korlantas Polri kini tengah menyusun aturan baru mengenai penggunaan sirene dan rotator. Aturan ini merujuk pada Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur siapa yang berhak menggunakan alat tersebut.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa kategori yang jelas mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator. Lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan dinas petugas Kepolisian, sedangkan lampu isyarat merah dan sirene digunakan oleh kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan lainnya.
Selain itu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan yang berfungsi untuk patroli dan perawatan fasilitas jalan. Aturan ini diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan dan memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan menggunakan sirene di jalan raya.




