Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta dimulai pada 10 November hingga 31 Desember 2025. Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mematuhi kewajiban pajak tanpa harus menghadapi beban denda yang biasa ditanggung apabila mereka terlambat melakukan pembayaran.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu menjalani proses rumit untuk mendapatkan pembebasan ini. Pembebasan denda dilakukan secara otomatis, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, pemerintah mempercepat proses tersebut. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak dan tidak dikenakan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran yang mungkin sebelumnya mereka hadapi.
“Sanksi administratif yang dihapus mencakup denda akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan warga adalah membayar pokok pajak saja,” jelas Lusiana dalam pernyataan resmi yang dikeluarkannya.
Pembebasan denda ini memberikan dampak positif bagi para wajib pajak. Selama masa pemutihan, denda dan sanksi administratif sudah otomatis terhapus oleh sistem yang diterapkan.
Kemudahan Dalam Program Pemutihan Pajak yang Diterapkan di Jakarta
Bagi para penunggak pajak yang ingin ikut dalam program ini, mereka disarankan untuk memanfaatkan sistem pembayaran online. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat, yang dapat menghemat waktu dan tenaga.
Lusiana menyebutkan bahwa pembayaran pajak kini menjadi lebih mudah melalui aplikasi resmi bernama Signal. Aplikasi ini memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban mereka secara digital.
“Kami berupaya memberikan kemudahan agar masyarakat merasa terbantu. Pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan Kota Jakarta,” ungkapnya.
Keberadaan aplikasi ini selaras dengan tren modernisasi layanan publik yang semakin mengarah ke digitalisasi. Hal ini memudahkan penanganan administrasi pajak bagi masyarakat yang pada umumnya memiliki mobilitas tinggi.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengguna dalam mengakses informasi dan melakukan pembayaran. Dengan pembaruan yang dilakukan, diharapkan terdapat peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Langkah-Langkah Menggunakan Aplikasi Signal untuk Pembayaran Pajak
Aplikasi Signal merupakan salah satu inovasi digital dari Korlantas Polri bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah. Aplikasi ini menyederhanakan proses pengurusan STNK tahunan dan pembayaran PKB.
Untuk memulai, pertama, unduh aplikasi Signal dari App Store atau Google Play Store. Setelah itu, pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah sederhana yang tersedia di aplikasi.
Pendaftaran meliputi pengisian data diri dan mengunggah foto KTP, yang kemudian akan diolah untuk verifikasi. Setelah berhasil, pengguna dapat langsung melakukan pemeriksaan dan pembayaran pajak dengan mudah.
Aplikasi menyediakan fitur untuk menambah kendaraan bermotor setelah pengguna terdaftar. Ini memudahkan pemilik kendaraan dalam mengelola semua kewajiban pajak yang berkaitan dengan kendaraan yang dimiliki.
Dengan mengikuti instruksi yang ada, pengguna dapat dengan cepat melakukan pemrosesan tanpa harus berhadapan dengan jalur administrasi yang panjang.
Prosedur Untuk Mendaftar Kendaraan Di Aplikasi Signal
Setelah memiliki akun, pengguna dapat melanjutkan untuk mendaftarkan kendaraannya. Langkah ini dimulai dengan membuka aplikasi dan memilih opsi untuk menambah kendaraan bermotor.
Pengguna perlu memasukkan data diri yang relevan dan informasi kendaraan, seperti nomor registrasi dan nomor rangka. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua data akurat dan terverifikasi, sehingga proses pembayaran dapat diproses dengan benar.
Setelah semua informasi terisi, pengguna harus menegaskan bahwa data yang diberikan benar dan memilih ‘Lanjut’ untuk menyelesaikan pendaftaran kendaraan. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keakuratan data yang dikelola sistem.
Pendaftaran yang berhasil akan disertai dengan konfirmasi dan pengguna dapat langsung melihat daftar kendaraan yang telah terdaftar. Sistem ini dibuat untuk mempermudah pengguna dalam mengatur dan mengakses kewajiban pajaknya.
Aplikasi ini juga mendukung pengguna dalam melihat status dari kendaraan yang telah didaftarkan, sehingga tidak ada kebingungan terkait status kewajiban pajak kendaraan.
Cara Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal
Setelah berhasil mendaftarkan kendaraan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran untuk kewajiban pajak kendaraan. Proses ini sederhana dan dirancang agar pengguna dapat menyelesaikannya tanpa kesulitan.
Pertama, pengguna perlu membuka aplikasi dan memilih opsi untuk melanjutkan proses pembayaran setelah mendaftarkan kendaraan. Ini adalah langkah penting sebelum memasukkan detail pembayaran yang diinginkan.
Setelah memasukkan kode bayar, sistem memungkinkan pengguna memilih bank yang sesuai dengan rekening yang dimiliki. Pilihan ini memberikan fleksibilitas dalam melakukan transaksi.
Lanjutkan dengan mengikuti instruksi pembayaran di aplikasi bank, dan setelah pembayaran selesai, pengguna harus memilih opsi ‘Selesai’. Hal ini sebagai langkah akhir untuk memastikan bahwa semua proses telah dikerjakan dengan baik.
Setelah pembayaran diterima, pemilik kendaraan dapat mengecek status transaksi di aplikasi Signal. Pengguna dapat melakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’ untuk memastikan bahwa dokumen telah diterima dengan baik di sistem.




